Pemerintah Ancam Nurdin dan Kawan-kawan



Tidak lolosnya George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai calon Ketua Umum PSSI membuat pemerintah geram pada Nurdin Halid Cs. Pemerintah mengultimatum PSSI untuk mengoreksi hasil verifikasi calon ketua umum PSSI. Kalau tidak, pemerintah tidak segan memberikan sanksi berat kepada PSSI.

"Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres 4 tahunan PSSI. Sehingga kongres yang dilaksanakan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN (Kongres Sepakbola Nasiona), peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku,” kata Menpora Andi Mallarangeng dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (21/2).

Dalam kesempatan itu, Andi membeberkan kepicikan PSSI yang telah menggugurkan Toisutta dan Panigoro. Andi lalu menyebutkan beberapa pasal dalam UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan statuta FIFA. Dijelaskan Andi, dalam statuta FIFA, dengan jelas disebutkan bahwa calon ketua umum PSSI adalah mereka yang telah aktif dalam kegiatan sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun.

"Haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun," terang Andi.

Justru, lanjut Andi, kalau memang mau berpegang teguh pada Statuta FIFA, meskipun Nurdin tidak bisa mencalonkan. sebab, dalam pasal 34 ayat 4 disebutkan dengan jelas bahwa yang menjadi ketua umum PSSI adalah mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana .

"Pasal Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code juga memastikan, tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dan lain-lain) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir," katanya.

Dalam pasal 121 UU No. 5 lanjut Andi, disebutkan dalam rangka dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Dalam Pasal 122 disebutkan, bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui," jelas Andi.

Dalam pasal 123 ayat 2 PP 16 lanjut Andi, disebutkan, ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

"Dalam hal ketentuan PP 16/2007 ini, PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan calon ketua umum PSSI," jelasnya.

Andi menegaskan, catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. "Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf  ‘I’ pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," tukasnya.

Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, lanjutnya, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Namun, dalam melaksanakan koreksi-koreksi tersebut, pemerintah bersama KONI/KOI membuka kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi," tandasnya.

0 komentar: